indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut
Pasutri pelaku pembunuhan terhadap Lukman Hakim Lubis berhasil ditangkap SatReskrim Polres Tebing Tinggi pada Hari Minggu 04/07/21.
Berdasarkan laporan Rusli Lubis (54) warga Jalan Asrama Kodim Kelurahan Periakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/462/VII/2021 /SU/Res T.Tinggi/ SPKT TT Tanggal 01Juli 2021
Telah terjadi tindak pidana pembunuhan sekitar pukul 15.10 Wib diJlan Pringgan Dusun X Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Deli Serda Sumut.
Anggota SatReskrim Polres Tebing Tinggi yang turun keTKP dan melakukan penyelikian akhirmya berhasil menungkap pembunuh Lukman Hakim Lubis.
Kejadian pembunuhan yang terjadi pada Rabu 30/06/21 sekitar pukul 21.15 Wib akhirnya terungkap yang ternyata dilakukan oleh pasangan suami istri yaitu Heri Juana alias Kajono dan istrinya Susilawati alias Susi.
Kronologis kejadian Susilwati alias Susi mendatangi dirmah korban untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada hubungan anak Susi, dan korban memembenarkan.
Hal tersebut membuat Heri menjadi marah dan terjadi perkelahian, namun dilerai oleh Samsul Bahri Sitorus Pane (saksi), dan Heri pergi meninggalkan korban dan bertemu dengan Muhammad Evri (saksi) dan mengatakan bahwa dirinya berlelahi dengan korban lalu pergi mengambil Linggis, sedangkan Susi pergi pulang kerumahnya, Heri selanjutnya menjeput Susi untuk mencari korban lagi dan saat bertemu dengan korban tepatnya diareal ladang ubi, Heri langsung memukul linggis yang dibawanyanke bagian kepala dan dada korban hingga terjatuh dan tak bergerak, diyakini oleh kedua pelaku korban telah meninggal dunia keduanya mengangkat korban dan membawa kerumah korban dan membuat seolah olah korban meninggal dunia gantung diri dan meninggalkan korban. (K.HL)