Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com - Medan Sumut || 09/08/21.

Dua wartawan yang menjadi korban Penganiayaan oleh sekolompok preman kini belum bisa beraktifitas menjalani tugas nya sebagai Jurnalis.Korban (Syafei dan Hamdan ) selain menerima penganiyaan, Kartu Tanda Anggota (KTA) Media Online yang di bawa korban juga di ambil pelaku secara paksa.Ironisnya salah satu diantara kolompok preman yang menganiaya dan merampas KTA diduga anggota TNI-AL yang berinisial CD.

Para pelaku sudah melanggar kebebasan pers seperti yang sudah diatur dalam Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1.

Bermula kejadian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24/07/21 yang lalu sekira pukul 01.30 Wib,  dimana pada saat itu korban Syafei dan Hamdan meliput dan mengambil foto Mobil Tangki minyak yang membawa diduga BBM ilegal yang berada dipinggir jalan tepatnya didepan  Mapolres Asahan,Jln.A.Yani No 110,Kisaran Naga,Kab.Asahan,Prov.Sumatera Utara.

Tak ingin mobil tangki pengangkut BBM difoto oleh wartawan,tanpa alasan yang jelas sekelompok preman langsung mendatangi dan memukuli serta  mengambil paksa KTA watawan milik kedua korban.


 Atas kejadian tersebut Pimpinan Redaksi sekaligus pemilik Media Online indorubrik.com Dodi Hendrawan didampingi Kuasa Hukum Syahputra beserta Rekan/ Advocad akan melakukan Gugatan secara Hukum terhadap para pelaku dan diduga anggota TNI -AL tersebut.
Karena dinilai telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Undang undang Pers No.40 Tahun 1999 dan sudah dianggap suatu pelecehan terhadap media online indorubrik.com yang mempunyai Payung Hukum berdasarkan SK Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.C - 645.HT.03.01 -TH 2004.(Red)

Leave A Reply