Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 




IndoRubrik.Com - Pematangsiantar

Pemerintah pusat melaksanakan sosialisasi.

Peraturan Mendagri Nomor 7 tahun 2021 tentang pengenaan retribusi persampahan kabupaten dan kota untuk mendukung tata kelola pendanaan pengelolaan persampahan kabupaten dan kota melalui Zoom meeting, pada hari tanggal, 29 juni 2021.


Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus SE.MM mengikuti sosialisasi tersebut di comment center pemerintah Kota Pematangsiantar jalan merdeka no 06 Pematangsiantar


Pada kesempatan tersebut Nara sumber yang berasal dari kementrian dalam negeri mengutarakan bahwa pengelolaan retribusi persampahan saat ini memerlukan satu terobosan yang akurat untuk mendukung terlaksananya program kegiatan pendanaan pengelolaan persampahan kabupaten dan kota untuk itu pemerintah kabupaten dan Kota untuk sesegera mungkin menyesuaikan pengenaan tarif retribusi persampahan dengan Permendagri nomor 7 tahun 2021 yang disosialisasikan saat ini


Togar menyampaikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkaitan langsung terhadap Permendagri no 7 ini untuk segera mungkin menyesuaikan pengenaan tarif retribusi persampahan dimaksud dengan cermat dan teliti dan agar  menimbulkan dampak positif bagi semua kalangan.

 

turut hadir Plt kepala BPKD Hj Masni,  kabag hukum kota Pematangsiantar Herry Octarizal,kadis lingkungan Hidup Dedy Tunasto Setiawan, Humas Kominfo Pematangsiantar MR Lumban gaol.( Kaofe hulu) 


Leave A Reply