Indorubrik.com - Deli Serdang Sumut
Rabu 10/6/2026
Kutipan parkir yang tidak wajar di lokasi pajak Tradisional jalan Pasar Baru dusun 2 Sinembah Tanjung Muda Hulu Tiga Juhar Deli Serdang Sumatera Utara membuat resah para pedagang dan pengguna jalan.
Menurut pedagang yang berjualan dan pengunjung di lokasi tersebut mengatakan mereka harus membayar pungutan sebesar Rp5000 permobil bahkan parkir di tempat area rumah ibadahpun harus membayar Rp10.000 kepada seseorang bernama Mandur Ginting.
Tidak hanya sampai disitu, Iwan pemilik rumah yang berada di lokasi pajak tersebut juga harus kecewa karena parkir diteras rumahnya sendiri juga dikutip parkir.
Mandur Ginting kepada wartawan mengatakan "Saya mengutip ini bukan tidak bayar, saya kontrak pertahun sebesar Rp5.000.000 kepada Kasi Trantib kecamatan Tiga Juhar".
Camat Tiga Juhar Sadar Purba.sos saat di tanyai diruang kerjanya (Senin 8/62026) terkait kutipan parkir yang tidak wajar megatakan "Saya tidak pernah memberi ijin kepada mandur Ginting untuk kelola parkir, karna kalau ada ijin resmi parkir tersebut itu harus masuk ke kas negara kalau tidak resmi berarti pungli" jelas Sadar Purba.
Warga berharap kepada Bupati Deli Serdang Dr.H.Asriludin Tambunan agar menindak tegas camat dan jajarannya yang telah diduga melindungi dan memberi ijin parkir liar kepada pelaku pungli.
Diduga parkir liar ini sudah berlangsung lama hingga saat ini.(is/ak)