Indorubrik.com - Batam
Selasa (10/3/2026)
Aktivitas perjudian bola pimpong yang berlokasi di KTV Hotel Pinuin, kawasan pasar Pinuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam bebas beroperasi hingga menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Informasi yang beredar di masyarakat bahwa usaha perjudian bola pimpong tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial CH atau Chu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait legalitas maupun izin operasional yang dimiliki tempat tersebut.
“Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa beroperasi bebas? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Apakah tempat ini kebal hukum?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan warga semakin meningkat karena aktivitas tersebut tetap berjalan seperti biasa, tanpa terlihat adanya tindakan dari penegak hukum.
Masyarakat pun meminta aparat, khususnya Kapolda Kepri dan Polresta Barelang, segera turun tangan untuk mengusut tuntas kebenaran dugaan tersebut. Menurut warga, jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka tempat perjudian tersebut harus segera ditutup.
Terlebih lagi, aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian itu berlangsung di tengah bulan suci Ramadan, saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
“Bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan. Kalau benar itu perjudian, sangat tidak pantas dibiarkan beroperasi,” kata warga lainnya.
Jika terbukti melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi, warga menilai tidak ada alasan lagi bagi pihak aparat untuk tidak menindak tegas.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa praktik perjudian ini dilindungi atau dibekap. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas warga.
Hingga berita ini terbitkan, belum ada tindakan dari pihak berwajib ataupun kepolisian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap laporan yang berkembang. Mereka mendesak agar dilakukan penyelidikan terbuka dan transparan terkait dugaan aktivitas perjudian bola pimpong tersebut.(Viktor E.S)