Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

Indorubrik.com - Tanjung Balai 

Walikota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjung Balai tentang Penyampaian pendapat Akhir Fraksi DPRD dan sekaligus mengambil keputusan DPRD terhadap Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjung Balai, bertempat di ruang rapat DPRD Tanjung Balai, Kamis (23/10/2025).


Rapat dipimpin Ketua DPRD, Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra yang dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah se Kota Tanjung Balai. 


Usai dibuka Ketua DPRD, dilanjutkan laporan Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjung Balai, Fraksi Fraksi Garda Persatuan Hj Nessy, Golkar Musia Amemi Sibarani, Fraksi PDI Perjuangan Nuriana Silaban, Fraksi PKB Teddy Erwin, Fraksi Amanat NKRI Mas Budi Panjaitan dan Fraksi Garda Persatuan Andi Abdurahim.


Usai penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD, Ketua DPRD menyampaikan apakah Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjung Balai kita setujui, dari apa yang disampaikan  seluruh Fraksi dan anggota DPRD Kota Tanjung Balai mengatakan "setuju" Ranperda RTRW disahkan menjadi Perda RTRW Kota Tanjung Balai. 


Selanjutnya, Walikota Tanjung Balai bersama Pimpinan DPRD menandatangani Persetujuan Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjung Balai untuk di sahkan menjadi Perda RTRW. 


Dalam kesempatan itu, Walikota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim menyampaikan tujuan utama dari pengesahan Perda RTRW adalah untuk memastikan pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan, tertib, dan berdaya saing yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan yang lebih terarah selama dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum.


"Melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat kita sepakati bersama. Proses yang telah kita lalui adalah bukti sinergi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka membangun Kota Tanjung Balai yang lebih baik kedepannya," ujarnya.


Ia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tanjung Balai, khususnya Panitia Khusus dan alat kelengkapan dewan yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran.


Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan

penyelenggaraan tata ruang dan pembangunan kota dapat berjalan lebih terarah, efektif dan responsif terhadap dinamika perkotaan. Perangkat daerah dapat menjalankan fungsi pengelolaan ruang serta perencanaan pembangunan wilayah dengan lebih terfokus dan sinergis serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjung Balai melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, tegasnya.


"Kami menyadari bahwa penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tanjung Balai Tahun 2025-2045 bukanlah akhir dari upaya pengelolaan tata ruang dan pembangunan kota. Justru, ini merupakan langkah awal yang penting untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan pelaksanaan tata ruang yang adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi dan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah ini dengan penuh tanggung jawab dan disiplin," ungkapnya lagi.


"Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjung Balai khususnya kepada Pansus yang telah mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan beberapa waktu yang lalu," ungkap Walikota.


Lanjut Walikota, Perhatian dan pemikiran yang mendalam terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta seluruh peraturan pelaksananya. Semoga dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tanjung Balai Tahun 2025-2045 ini, dapat menjadi landasan hukum dan pedoman arah pembangunan wilayah Kota Tanjung Balai.


Pemerintah Kota dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sinergis secara bersama-sama mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam upaya mewujudkan penataan ruang Kota Tanjung Balai yang terarah, berdaya saing dan menjaga kelestarian lingkungan. Tanggung jawab dalam menetapkan Peraturan Daerah adalah kewajiban bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD. Pemerintah Kota mengajukan Rancangan Perda, sedangkan DPRD memiliki fungsi legislasi untuk membahas, menyetujui dan membentuk Peraturan Daerah bersama dengan Kepala Daerah, jelas Walikota.


Terakhir, Walikota Mahyaruddin mengatakan melalui persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjung Balai Tentang RTRW Kota Tanjung Balai 2025-2045 mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan Kota Tanjung Balai selama dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.


Mari kita saling bekerjasama, saling mendukung dan berkolaborasi untuk memajukan Tanjung Balai yang kita cintai ini menuju Tanjung Balai EMAS, pungkas Mahyaruddin mengakhiri sambutannya. (HarNas)


Leave A Reply