Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



 IndoRubrik.com - Serdang Bedagai

Pengurus Koperasi Jasa Pengangkutan  umum Rajawali Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara komitmen sejahterakan pemilik dan pengemudi angkutan umum Deli Serdang


 Di ruang kantor notaris Sahrun Pohan menandatangani Akte Perubahan Pengurus Koperasi Angkutan Non Bus " Rajawali" sekaligus membuat Ikrar dan Komitmen untuk bersama sama membenahi serta memajukan guna meningkatkan kesejahteraan para Pemilik dan Pengemudi Angkutan Non Bus Rajawali Deli Serdang (28/05/2025)

Adapun Susunan Pengurus Koperasi non Bus Rajawali terdiri atas 

Ketua Jaingat Purba ( eks offocio Wakil Ketua sebelumnya) Wakil Ketua dipercayakan kepada Hariono ( Mantan Pengawas), Sekretaris Yani Syahputra SH, MH, (salah seorang Lowyer Provinsi Sumatera Utara), Wakil Sekretaris Ngatimin, SPd (Wapemred Media online Gari News, Mantan salah seorang Lurah di Kota Tebing Tinggi) sedangkan Bendahara di beri amanah kepada Cici Fauziah serta Pengawas Koperasi terdiri dari Ketua  Juriadi, SAg (Sekjend DPP Puja Kesuma sekaligus Sekretaris DPD Partai PPP Kabupaten Deli Serdang ) Anggota Pengawas Ustad Syamsul Bahri SAg ( Ketua Alim Ulama Organisasi DPP Puja Kesuma), dan Erwin alias Ameng ( Pengurus Organisasi Pemuda Pancasila Terminal terpadu Amplas)


Setelah melaksanakan penandatanganan  Akta Notaris selanjutnya Pengurus melakukan bincang bincang tentang Program Kerja kedepan dengan mengedepankan Kesejahteraan Anggota, Meningkatkan rasa persaudaraan dalam bentuk Silaturahmi.




Saat di konfirmasi awak media Jaingat Purba yang juga merupakan seorang Jurnalis mengatakan "Saya yakin dengan Komposisi Pengurus saat ini Mudah mudah Koperasi Jasa Pengangkutan Angkutan Umum non Bus "Rajawali" Deli Serdang dapat bersaing dengan angkutan lainnya secara sehat guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, sesuai dengan Peraturan Koperasi yang tertuang dalam Undang - undang Perkoperasian Nomor 17 tahun 2012 tanggal 30; Oktober 2012, dan beliau berharap hendaknya seluruh Pengurus dan seluruh anggota Koperasi dapat bekerja sama guna mewujudkan cita cita bersama, karena Koperasi lahir dari Anggota, di kelola Anggota guna meningkatkan kesejahteraan para Anggota, sebab tanpa dukungan dari semua unsur seorang ketua tidak dapat berbuat apapun juga". 


Sementara Sekretaris Koperasi mengatakan, setelah Akta Notaris ini selesai, mari kita daftarkan ke Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Kapoldasu dan Instansi terkait lainnya. Guna penetapan legalitas Koperasi Jasa Pengangkutan Umum non Bus Rajawali  Lubuk Pakan Deli Serdang ini.pungkasnya.(Yani S)



Leave A Reply