Indorubrik.com - Asahan Sumut
Agar tidak menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat sejak bergulirnya pemberitaan dibeberapa media terkait adanya gudang atau tangkahan yang diduga tidak memiliki izin maupun yang memakai Daerah Aliran Sungai (DAS), Ketua PWRI Kota Tanjungbalai Yusman meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas dan Instansi terkait untuk memeriksa semua perizinan gudang/tangkahan maupun tempat usaha disepanjang perairan sungai Asahan.
Hal ini diutarakannya kepada media ini, Rabu (09/04/2025) setelah membaca postingan berita dibeberapa media terkait dugaan tempat usaha yang berada di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan yang menduga tidak memiliki izin dan ada juga menggunakan DAS, namun Ia menyesalkan jika pemberitaan tersebut kurang memenuhi kaedah penulisan sesuai kode etik jurnalistik, sebab tidak melakukan check and richeck kepada objek berita maupun sumber yang berwenang untuk itu, papar Yusman.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau memang benar adanya lokasi usaha yang tidak memiliki izin, silakan cari informasi dari sumber yang berkompeten untuk memastikan keabsahannya, jangan asal tuduh dengan cara menduga-duga, sebab bisa saja pemilik objek yang diberitakan tidak terima dan merasa terganggu dengan cara-cara yang tidak proporsional, ungkapnya.
Dengan adanya pemberitaan yang simpang siur dan asal tuduh terkait izin maupun penggunaan DAS disepanjang sungai Asahan tersebut, ia selaku Ketua PWRI Kota Tanjungbalai meminta kepada Pemkab Asahan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap tempat usaha maupun sejenisnya yang berada di sepanjang sungai Asahan agar kita tahu mana yang tidak memiliki izin supaya diberi sanksi berat karena hal ini dengan sengaja telah menggelapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Asahan, ungkap Yusman.
"Jangan hanya satu tempat usaha saja yang disoroti, tapi semua usaha yang berada disepanjang perairan sungai Asahan, karena kita menduga banyak yang izinnya tidak jelas,' tegas Yusman.
Perlu diketahui, untuk menentukan jika gudang atau tangkahan yang memakai Daerah Aliran Sungai itu wewenangnya Balai Wilayah Sungai (BWS) II, silakan lapor dan minta pihak BWS melakukan pengukuran agar jelas mana yang benar dan mana yang salah, pungkas Yusman.
Sementara itu, sebelumnya ketika Camat Kecamatan Tanjung Balai Rizaldi Situmorang, SP melalui Plt Kasipem Sahrul ketika dikonfirmasi terkait segala jenis izin baik Izin Usaha, IPAL dan lain sebagainya terhadap gudang yang berada di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai di kantornya, Selasa (8/4/25) mengatakan kalau masalah itu sudah sejak 3 tahun belakangan ini tidak ada lagi mengeluarkan rekom dari Kecamatan, jelas Sahrul singkat.
(Haryanto)