indorubrik.com - Tanjungbalai Sumut
Pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2022, Sat Lantas Polres Tanjung Balai mengeluarkan 1101 Tilang teguran kepada para pengendara kendaraan Bermotor, baik Kendaraan Roda Dua (R2), Roda Tiga (R3) maupun kendaraan bermotor Roda Empat (R4).
Sebelumnya diketahui Operasi Zebra Toba 2022, mulai digelar Polres Tanjung Balai mulai senin (3/10/2022) sampai dengan Minggu (16/10/2022).
Hal ini disampaikan, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan SH, Senin (17/10) diruang kerjanya.
Dikatakan Kasat Lantas, Polres Tanjung Balai berhasil mengeluarkan sebanyak 1101 tilang teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas, seperti tidak memakai Helm SNI, serta tidak melengkapi atau membawa surat-surat kendaraan, Jelasnya.
AKP Hotlan Wanto Siahaan SH mengaku, adapun dari tilang teguran yang dikeluarkan sebanyak 1101 dengan rincian : Kendaraan bermotor Roda Dua (R2) sebanyak 1068, Roda Tiga (R3) sebanyak 15 unit dan Roda Empat (R4) sebanyak 18 unit, Ucap Kasat.
Untuk jenis pelanggaran pengendara roda dua mayoritas dikarenakan tidak menggunakan helm dengan total 1068 pelangggaran yang dilakukan pengendara, sedangkan sisanya yakni di dua jenis pelanggaran yakni kelengkapan surat dan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK).
Selain itu untuk pengendara roda empat ataupun enam pelanggaran yang ditemukan yakni pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt dengan total 18 pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Tanjung Balai, AKP HW Siahaan pun saat dikonfirmasi membenarkan mayoritas pelanggaran yakni pengendara yang tak mengenakan helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
" Masih ada yang belum sadar akan pentingnya penggunaan helm, dengan adanya Operasi Zebra Toba 2022 ini, mudah-mudahan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Helm," ujar Kasat Lantas.
Dalam operasi Zebra Toba 2022 yang dilaksanakan di beberapa daerah diwilayah hukum Polres Tanjung Balai dari keseluruhan selama 14 hari, terdapat Tilamg teguran yang dikeluarkan sebanyak 1101 kepada pengendar kendaraan bermotor, Jelasnya.
"Termasuk banyak masyarakat yang kurang sadar, tapi dibilang rendah juga tidak, dibandingkan jumlah penduduk Kota Tanjung Balai cukup banyak yang memakai dan melengkapi serta patuh pada peraturan lalulintas, yang terkena tindak tilang, alasan mereka berkendaraan yang dekat, namun apapun itu namanya kita harus menggunakan Helm di jalan raya, baik jauh maupun dekat, Tegasnya.
Sementara itu pihaknya terus mengingatkan masyarakat, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dalam setiap kondisi dan tetap taati peraturan lalu lintas demi keselamatan kita bersama," sayangi diri sendiri dan keluarga karena bahaya selalu menunggu kita di rumah," Ungkap Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP HW Siahaan SH mengakhiri ceritanya.(JH)