Indorubrik.com - Tanjungbalai
Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait pada hari Senin (13/06/2022) di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus menjalani Sidang Pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) atas Dakwaan Jaksa Nomor Perkara PDS-
01/L.2.17/Ft.1/05/2022, Tertanggal 19 Mei 2022 melalui video conference.
Hal ini dikatakan kuasa hukumnya Ismayani, SH,MH dan rekan dikediaman terdakwa, Kamis (16/6/2022) dalam Nota Keberatannya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum menyampaikan beberapa pokok-pokok penting diantara nya adalah :
Pertama; PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM, Bahwa ditemukan FAKTA YURIDIS Surat Panggilan Jaksa Penyidik kepada
Terdakwa sebagai Tersangka tertanggal 09 Mei 2022 untuk pemeriksaan
tanggal 09 Mei 2022, dan diterima terdakwa di Kantor Kejaksaan Negeri
Tanjung Balai Asahan tatkala terdakwa menghadiri pemeriksaan sebagai saksi
pada tanggal tersebut, sebagaimana Surat Panggilan Saksi Nomor : P-
130/L.1.17/Fd.2/4.2022 tanggal 27 April 2022 dengan berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Nomor
:Print-07/L.2.17/Fd.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021, dan Surat Surat
Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan
Nomor :Print-01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 jelas merupakan
suatu produk pemeriksaan perkara pidana yang bertentangan dengan syarat
formilnya suatu panggilan dan pemeriksaan tersangka, karenanya surat
penetapan Tersangka tersebut tidak dapat dijadikan dasar telah dilakukannya
pemeriksaan Tersangka dihari yang sama, bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan selaku Penyidik tidak
melaksanakan kewajibannya menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga penetapan Tersangka terhadap Terdakwa yang diketahui dan tertuang dalam surat perintah penyidikan, surat panggilan dan surat perintah penahan yang seluruhnya diterima pada tanggal 09 Mei 2022 adalah tidak sah, karena melanggar ketentuan Pasal 109 KUHAP yang telah diuji keabsahannya melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/puu-xiii/2015 tanggal 11 Januari 2017.
Kedua ; TERDAKWA TIDAK DIDAMPINGI OLEH PENASIHAT HUKUM, Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan aturan-aturan yang mengatur bagaimana prosedur pemeriksaan seorang yang disangka dan/atau didakwa melakukan
tindak pidana hingga ia diputus/divonis pengadilan. Didalamnya juga mengatur
hak-hak tersangka/terdakwa yang wajib dihormati, dan dipenuhi oleh aparat
penegak hukum yang memeriksa agar pemeriksaan terhadap
tersangka/terdakwa berjalan secara adil dan berimbang. Dalam konteks hak
atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk
didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP; Bahwa saat pemeriksaan tersangka pada hari kamis tanggal 12 Mei 2022, dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa selaku tersangka secara mendadak, tanpa pernah memberitahukan kepada
tersangka atau Penasihat hukum sebelum hari dilakukan pemeriksaan
Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan
secara tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk
menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka saat
pemeriksaan tersebut pada hari kamis tanggal 12 Mei 2022 tanpa didampingi
oleh Penasihat Hukum, Bahwa seperti disebutkan di atas, Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP sudah menegaskan bahwa bantuan hukum itu wajib disediakan (dengan menunjuk Penasehat Hukum) dan/atau didampingi oleh Penasehat Hukum saat
dilakukan pemeriksa di setiap tingkat pemeriksaan. Lantas, apa konsekuensi
hukum jika hal itu tidak dilakukan oleh pejabat yang memeriksa? Jawabannya,
berita acara pemeriksaan, dakwaan atau tuntutan dari penuntut
umum adalah tidak sah sehingga batal demi hukum, beber Ismayani.
Ketiga; SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK
LENGKAP, Bahwa suatu Surat Dakwaan “Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak
Lengkap” terjadi karena perbuatan yang dirumuskan bukan merupakan
Tindak Pidana atau bahkan Fakta bukan merupakan perbuatan terdakwa.
Keempat; KEBERATAN TERHADAP PASAL YANG DISANGKAKAN, Bahwa secara historis, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada subjek yang
merupakan seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki
kekuasaan, bukan terhadap diri Terdakwa, menyatakan bahwa ketentuan
Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b UU No. 3 Tahun 1971 harus ditujukan kepada
pegawai negeri sipil atau kedudukan istimewa yang dimiliki seseorang di
dalam jabatan publik sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1971; jelasnya.
Ismayani menambahkan diakhir pembicaraan Bahwa oleh karena pasal yang disangkakan oleh Jaksa penuntut Umum bertentangan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka untuk dan atas nama hukum, Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo wajib menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDS01/L.2.17/Ft.1/05/2022, Tertanggal 19 Mei 2022 Atas Nama Terdakwa DAHMAN SIRAIT dinyatakan batal demi hukum (null and void), karena cacat hukum untuk selanjutnya menolak
atau setidak-tidaknya tidak menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum, pungkas Ismayani.
Sebelum nota keberatan dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa, secara tertulis Nota Keberatan disampaikan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan didampingi ibu Eliwarti dan Rurita Ningrum sebagai anggota majelis, dan untuk sidang selanjutnya pada hari jumat tanggal 17/06/2022 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa. (Tim)