Indorubrik.com - Tanjungbalai
Sungguh sedih nasib yang dialami nasabah Primajaga 100 yang mengikuti atau mendaftarkan diri ke dalam program Primajaga 100 sebagaimana tercantum dalam surat sertifikat asuransi yang selanjutnya disebut "Perusahaan" yaitu PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang berlokasi di Bank Danamon jalan Cokroaminoto Kelurahan Pantai Burung kecamatan TB Selatan kota Tanjungbalai.
Pasalnya, Feri Sunarti (37) penduduk jalan Kartini Kelurahan Pantai Burung selaku nasabah yang sudah mengikuti program Primajaga 100 selama sekitar 7 (Tujuh) tahun memohon kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia selaku perusahaan untuk menarik kembali dana yang telah disetorkan sebesar Rp 300.000; / bulan selama 7 tahunan ini berhubung karena dirinya membutuhkan dana tersebut untuk kepentingan yang lebih penting, namun semua itu tidak direspon pihak Bank Danamon.
Hasil konfirmasi Ketua DPP LSM Kelompok Masyarakat Anti Money Politik (Pokmas Ampol) Al Amin Str Pane dengan seorang perempuan pegawai Bank Danamon yang menjabat teller, Senin (20/6/2022) membeberkan kepada kepada awak media di jalan Pahlawan kota setempat, Selasa (21/6/2022) dengan menerangkan bahwa Feri Sunarti selaku nasabah Primajaga 100 pada Kamis (15/6/2022) mendatangi Bank Danamon mengusulkan agar pihak perusahaan bersedia mengembalikan dana yang telah disetorkannya selama 7 tahunan ini untuk dapat dikembalikan walaupun harus memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang masuk diakal, terang Al Amin.
Lebih lanjut dikatakan Al Amin, namun anehnya pihak perusahaan malah tidak mengabaikan usulan dari nasabahnya sendiri bahkan sempat terjadi percekcokan adu mulut, sebab pihak perusahaan mengatakan jika belum mencapai 8 (Delapan) tahun menjadi nasabah, maka dana yang telah disetorkan akan hangus, kata Petugas perusahaan seperti ditirukan Al Amin.
Mendengar ucapan petugas Bank Danamon, Feri Sunarti merasa kebingungan yang akhirnya mengalah untuk meneruskan pembayaran yang tersisa selama setahun lagi, namun hal itu sudah tidak berlaku lagi, kata petugas Bank Danamon tersebut dengan berucap bahwa dirinya selaku nasabah Primajaga 100 sudah tidak diakui lagi sehingga dana yang telah disetorkan sebelumnya dianggap hangus dan tidak dapat dikembalikan, ucap petugas lagi, beber Al Amin.
Dari kejadian itu, Feri Sunarti selaku nasabah Primajaga 100 mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000; dan menjadi korban peraturan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang membuat peraturan tanpa menghiraukan hak-hak nasabah sehingga menilai yang namanya asuransi apapun itu, agar masyarakat jangan mau mempercayainya karena selalu merugikan nasabah seperti yang dia alami, ucapnya sedih. (Haryanto)