Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut

Salah seorang Karyawan BUMN berinisial CF alias Dek warga Dusun IV Desa Bulu Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai,terduga melakukan tidak pidana narkotika jenis sabu,berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Kamis (26/8/21) sekira pukul 22.00 WIB.

CF diringkus petugas saat berada didalam sebuah rumah di Jln. Jamrud Lk. II Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dan petugas langsung melakukan penggeledahan. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan berupa barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna biru tua, 2 (dua) buah amplop kecil warna putih, 1 (satu) buah bekas kotak booster dan 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,40 gram dan berat bersih 101,80 gram.



Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas IPTU Agus Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap FC atas kepemilikan narkotika jenis shabu.

Lanjut, dari hasil penangkapan Petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mempertanyakan kepemilikan barang tersebut terhadap tersangka,diakui tersangka bahwa barang haram tersebut miliknya (CF).

Petugas kemudian menggiring CF alias Dek beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya,tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Khl)


Leave A Reply