indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut
Unit Reskrim Polsek Padang Hilir mengamankan seorang remaja pencuri handphone.
Diketahui tersangka bernama Yogi Prastiyo Als Yogi (19) warga Jln. Almunium Lk I Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Prov Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan korban Dewi Febri Yolanda (17) warga Jl.Soekarno Hatta Lk II Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Prov. Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J. Manurung SE beserta personil berhasil Mengamankan puncuri HP (Handphone).Sabtu
(28/08/2021) Pukul 21.30 wib.
Berawal dari korban bersama temannya Rindiani pulang dari sekolah Man, yang keberada dijalan Baja dengan menggunakan sp. motor Honda spacy dan setibanya dijalan mutiara Kelurahan Tambangan Kecamatan. Padang hilir tiba tiba datang dari arah belakang seorang laki laki dengan menggunakan sp.motor Honda supra X dan langsung memepet sp. motor korban dan mengambil 1 ( satu ) unit handphone Realmi C21 warna biru yang diletakan di dasbord depan sebelah kanan.
setelah berhasil mengambil handphone pelaku langsung melarikan diri dan korban pun langsung mengejar sambil berteriak namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat itu korban dapat mengenali ciri ciri pelaku.
Dalam Perkara pencurian Handphone, Jambret Sebagaiaman Dimaksud dalam UU pasal 362 KUHPidana, Maksimal 5 Tahun Penjara.( Kaofe hulu).
