indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut
Sat Narkoba Polres Tebing menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Selasa (24/08/2021) sekira pukul 19.00Wib.
Diketahui kedua tersangka berinisial MAP alias IG (39) dan AT (38) keduanya warga Dusun III Desa Naga Kesiangan Kecamatan.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai Prov.Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua laki laki diketahui membawa narkotika jenis sabu,tak ingin kehilangan buruannya,Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan dan anggota bergerak cepat memburu para tersangka.
MAP dan AT berhasil di ringkus petugas disebuah rumah didusun III Desa Naga Kesiangan Kecamatan.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai.
Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti 9 (sembilan) paket 'bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 gram dan berat bersih 22,10 gram. 1 satu ruas bambu.Tiga belas buah plastik klip kosong,1 satu buah dompet kecil warna biru 2 dua buah pipet plastik berbentuk runcing 1. satu unit handphone nokia.
Barang bukti sabu dan hp
Saat ditangkap kedua tersangka tidak melakukan perlawan,selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong kemako Polres Tebing Tinggi guna pemerisaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2 ) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Kfh).
