Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com - Pematang Siantar Sumut

SatNarkoba Polres Siantar amankan seorang diduga pemakai Narkotika jenis Sabu sabu pada hari Selasa 29/06/21 sekitar pukul 22.00 Wib.


Setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang diduga pengguna sabu, anggota SatNarkoba Polres Siantar melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap Diki (20) karena membawa paket Narkoba jrni sabu didalam saku celana.

Diki diamankan Anggota SatNarkoba Polres Siantar diJalan Ramajin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar tepatnya didepan Hotel Residence.


Saat akan diamankan Diki mencoba membuang barang bawakanya yang diduga paket sabu yang dibungkus pelastik warna biru, dan ternyata benar kecurigaan Polisi barang yang dibuang satu paket sabu seberat 0,40 gram.


Diki mengakui barang haram tersebut adalah mikiknya.

Kemudian Diki dan barang bukti berupa satu paket Narkoba jenis sabu serta satu unit sepeda motor Honda Beat dibawa keMapolres Siantar guna pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbimuatanya.

Tersangka dikenakan Undang undan Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman Hukuman minimal 4 Tahun Penjara.(Kaofe Hulu)


Leave A Reply