indorubrik.com -Sulawesi Selatan
Mahkamah Agung Memutuskan Penolakan Gugatan Bupati Enrekang Sulawesi Selatan H Muslimin Bando, kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Ketua Umum PKN Pusat Patar Sihotang SH MH mengatakan, perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan demi sebuah keterbukaan Informasi Publik dan Penegakan Hukum Undang undang Nomor 14 Tahun 2008.
Sejak Tahun 2019 sampai Tahun 2021 berupaya bertarung melawan kebenaran terhadap Bupati Enrekang sebagai Representave mewakili Rakyat.
Hal ini merupakan gambaran bagaimana perjuangan PKN memperjuangkan dalam upaya melawan kesombongan dan Ego Penguasa melawan Rakyat dengan menggunakan uang Rakyat.
Perkara tersebut menjadi sebuah Pembelajaran bagi para Pemimpin Negara agar benar benar mematuhi hak hak Konstitusi Rakyat untuk mendapatkan Informasi tentang Pasal 28 UUD 1945 dan sebagai pelajaran bagi Masyarakat dan Aktivis Korupsi tidak lagi dibodohi oleh Birokrasi yang tidak menghargai Rakyat, ujar Patar Sibotang.
Hal ini disampaikan diKantor Pusat Jalan Cemara Raya No.7 Jati Bening Bekasi pada tanggal 06/07/21.
Diketahui sebelumnya tBupati Enrekang membuat gugatan terjadap PKN keMahkamah Agung RI diJakarta terkait Penyimpangan Penggunaan APBD Tahun 2018 pada pelaksanaan Barang dan Jasa di Sepuluh Dinas Pemerintahan Kabupaten Enrekang.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Investigasi PKN yang dijabarkan dari PP 43 Tahun 2018 adanya Informasi awal sebagai petunjuk awal dalam hal ini Dokumen Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya perlu Investivigasi dilapangan keterangan indikasi Korupsi dan Penyimpangan anggaran.
PKN memcoba menggali informasi publik secara resmi ke PPID dalam hal ini mengaraj kesepuluh Kepala Dinas Kominfo Entekang prihal Dokumen Kontrak, SPK, RAB,Spesifikasi Barang, Harha dan Gambat Perencanaan serta Berita Acara Penyerahan barang ddngan Lampiranya pada Sepuluh Dinas SKPD (OPD) Pemkab Enrekang.
Karena tidak direspon dan ditanggapi selama Sepuluh hari, berdasarkan PERKI No.1 Tahum 2013, PKN mengajukan Keberatan kepada Bupati Enrekang dan tidak direspon.
Berdasarkan Perki No.1 Tahun 2013 PKN mengajukan Gugatan terhadap Bupati Enrakang selaku atasan PPID ke Momisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah beberapa kali persidangan, Majelis Komisioner memutuskan Amar Putusan Mengabulkan Permohonan Informasi Terbuka memerintahkan Pemohon diberikan waktu 14 hari.
Putusan tersebut tidak diterima Bupati Enrekang dan selanjutnya membuat gugatan PKN kePengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makasar Sulawesi Selatan.
Persidangan yang berlangsung sebanyak Ampat kali akhirnya Majelis Hakim memutuskan dengan Amar Putusan Penolakan Gugatan Pemohonan Bupati Enrakang dan Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Bupati Enrekang selanjutnya mengajukan keberatanya ataa putusan tersbut ke Mahkamah Agung RI Jakarta, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung atas perkara Nomor 136K/TUN/KI/2021 amar putusan menolak Permohonan Kasasi Bupati Enrakang.
Katu Umum PKN Pusat Patar Sihotang mengucapkan Terima Kasih kepada Majelis Komisioner dan Panitera serta Staf Komisi Informal Provinsi Sulawesi Selatan, juga kepada Majelis Hakim, Panitera PTUN Makasar dan Tim PKN Enrakang Terkhusus Mahasiswa dan Masyarakat yang melaksanakan Demo saat sidang berlangsung.
Patar meminta kepada sahabat PKN dimanapun berada untuk meningkatkan kemampuan dalam melakukan Investivigasi guna mendpatkan hak Konstitusi sesuai Manat Pasal 28 UUD 1945 dalam melaksanan peran serta mencegah dan pemberantasa Korupsi sesuai Perintah dan Manat UU Non31 Tahun 2008dan PP 43 Tahun 2018 demi Tercapainya Tujuan Visi Misi PkN dan tujuan Kemerdekaan RI menuju Pembukaan UUD 1945 Menuju masyarakat adil dam makmur, pungkas Patar.(Haryanto)