indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut
Anggota Polres Tebing Tinggi kembali ciduk pemakai Narkoba jenis sabu sabu pada hari Jum'at 02/07/21.
Diketahui tersangka bernama Sugito (32) warga Jalan Sofyan Zakaria Lingkungan Kelurahan Tebing Tingggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Anggota Polres Tebing Tinggi mengamankan tersangka diJalan Penghulu Tarip Lingkungan V Kelurahan Kecamatan Padang Hilir pada hari Selasa 29/06/21 sekitar pukul 19.00 Wib.
Saat amankan satu buah kotak warna hitam didalamnya didapati Lima paket klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,54 gram dan tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.
Kini Sugito diamankan diMapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 112 ayat (1) Undang undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (Kaofe.H)
