Indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut
Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penyekatan Tidak Pakai Masker dan Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di Wilkum Polsek Padang Hilir Polres Tebing tinggi dipimpin lagsung oleh Kapolsek Padang Hilir Kompol P. Manurung SH. Pada hari Rabu Tanggal 07 Juli 2021, Pukul 20.00 wib s/d 22.00 wib.
Jumlah Personil yang melibatkan sebanyak 12 Personil yakni Polri 8 personil,
TNI personil, Satpol PP 2 personil dan dari
Kelurahan, 2 personil diwilayah hukum Polres Tebing Tinggim
Tujuan Opserasi tersebut memberi huimbauan kepada
setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah agar diberi mematuhi protokol kesehatan dan bila ada yang melanggar prokes akan diberikan Sanksi Sosial berupa Push Up dan Putar Balik Kenderaan Serta Membeli Masker agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Petugas meberikan himbauan Ops Yustisi kepada masyarakat dalam prihal penyekatan penggunaan masker terhadap
pengguna Jalan Raya
bagi penendara pengguna jalan yang melintas di Jalan Sutomo Kel.Tebing Tinggi Lama Kec Tebing Tinggi kota.
Dalam Ops tersebut masih banyak ditemukan Masyarakat Penggendara Sepeda Motor Roda yang melintas Dijalan tidak memakai Masker, yang kedapatan melanggar peraturan diberi Sanksi berupa putar balik serta Sanksi Sosial berupa Push Up dikarenakan masih kurangnya kesadaran Masyarakat Terhadap pentingnya memakai Masker agar terhindar dari Penyebaran Covid 19
Operasi juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mempersilahkan pengujung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid 19.
Kegiatan Operasi yustisi berjalan dengan aman dan terkendali. Humas polres tebing tinggi, ( Kaofe hulu).