indorubrik.com - Batu Bara Sumut
Pada paparan Press Release Polres Batu Bara, jajaranya berhasil membekuk dua maling antar Provinsi yang mengaku sebagai penjual jam kelliling berhasil dibekuk SatReskrim Polres Batu Bara pada hari Minggu Siang 30/06/21.
Diketahui kedua tersangka bernama Imton (41) dan Suriadi yang keduanya merupakan warga Kecamatan Kayu Agung dan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Palembang Provinsi Sumatera Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap setelah melakukan aksinya diKantor Kakan Kemeneg yang beralamat diJalan Perintis Kemerdakaan Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Kamis Siang 24/06/21.
Keduanya melakukan aksinya disaat seluruh Karyawan Kantor Kakan Kemeneg menunaikan Sholat Berjema'ah, sehingga keadaan disetiap ruangan kantor sepi.
Dengan leluasa kedua tersangka menggasak barang berharga yang tertinggal diruangan kantor berupa Hand Phone, Laptop milik karyawan.
Operasi berjalan mulus dan tak terendus dalam aksi pencurianya dengan modus operandi dikantor yang ditinggal karyawan.
Mendapat laporan kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Feri Khusnadi SH MH beserta anggotanya menyikapi laporan tersebut langsung meninjau TKP dan melakukan Olah TKP serta Penyidikan.
Tak butuh waktu lama kedua tersangka berhasil dibekuk anggota SatReskrim Polres Batu Bara disalah satu penginapan, saat hendak ditangkap salah satu tersangka Imron mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka ditemukan barang bukti hasil curian berupa Satu unit Sepeda Motor Mio Soul dengan Nopol BG 4362 TU, sebuah Tas warna Hitam Beriai Jam tangan merk palsu dan bekas, Tiga Unit Laptop, Dua Unit Hand Phone dan Sejumlah uang.
Kedua tersangka mengakui Perbuatanya dan menyesal merasa bersalah kepada korban terutama kepada istri mereka yang berada diPalembang Sumatera Selatan.
Kami minta maaf karena telah berbohong dengan alasan kerja keluar kota yang pada dasarnya melakukan pencurian didaerah Lintas.
Keduanya dijerat Pasa 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Misdy.w)