Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com - Asahan Sumut

Pengusaha Timbang Sawit diJalan besar Sei Kepayang Kelurahan Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Kusam dan Robek.


Berdasarkan pantauan awak media dilapangan terlihat Bendera Merah Putih yang dalam keadaan Kusam dan Robek berkibar dihalaman timbangan sawit.


Pihak pengusaha tidak menghargai jerih payah para pejuang kemerdekaan dalam Berjuang Mempertahankan Negara Republik Indonesia.

Tiga setengah abad ribuan dan bahkan jutaan nyawa Pahlawan untuk memerdekakan Negara Republik Indonesia namun mirisnya untuk sebuah Bendera tidak dapat dibeli oleh seorang Pengusaha.


Pelecehan terhadap Lambang Negara diatur dalam Undang undang dalam Pasal 24 Huruf C Tahun 2009 yang menyatakan, barang siapa yang mengibarkan Bendera Negara yang dalam kondisi Rusak, Robek, Luntur Kusam diancam Hukuman Pidana Pasal 67 Huruf C ancaman Hukuman Penjara maksimal Satu Tahun dan Denda Rp 100.000 000-,.


Menurut salah seorang masyarakat yang merupakan Sekertaris Ormas Pemuda Pancasila Hamdan Sinaga sangat menyesalkan kejasian tersebut yang dianggap telah melecehkan Lambang Negara dan sudah diatur dalam Undang undang dan beliau mengatakan kurangnya perhatian dari pihak Kepolisian.


Saat awak media konfirmasi kepihak pengusaha (NN) terkait prihal tersebut mengatakan dirinya tidak mengetahui Benera yang dikibarkanya sudah dalam keadaan kusam dan robek.


Kedepanya awak media akan mengkormasi pihak Kepolisian terkait Lambang Negara tersebut dan tata cara pengibaran Lambang Negara Bendera Merah Putih serta sangsi pidana yang telah diatur Negara.(T.Marpaung)


Leave A Reply