indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut
SatRarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan diduga seorang pemakai Nerkotika Jenis Sabu pada Hari Jum'at 02/07/21.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat salah satu narasumber yang dapat dipercaya, SatNarkoba Polres Tebing Tinggi amankan Risdianto pemakai Narkotika jenis sabu bernama Risdianto alias Aris (45) warga Jalan Damar Laut V Lingkungan III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Tersangka diamankan diJalan Abadi Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang merupakan tempat penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.
Saat ditangkap tersangka didapati Dua paket pelastik transparan yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu sabu seberat 1,76 gram didalam sebuah kotak rokok bekas merk Magnum warna Hitam.
Anggota SatNarkorba membawa tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,76 gram keMapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawaban perbuatanya.
Tersangja dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Kaofe.H)
