indorubrik.com - Medan Sumut || 30/06/21
Jajaran Polsek Medan Helvetia berhasil mengamankan pelaku Pencurian senjata milik anggota Polisi Kamis 24/06/21.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean SH SIK MH pimpin langsung penangkapan sindikat pencurian senjata api milik anggota Polisi yang bertugas diPol Air Polda Sumut, salah satu tersangka harus diberikan tindakan tegas terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan.
Ketiga pelaku berinisial YAP (33) pelaku utama warga Jalan Helvetia Timur, JH (31) warga yang sama dan NR (28) yang menerima titipam tas dari JH warga Kecamatan Medan Barat.
Penangkapan tersangka YP pada hari Kamis 24/06/21 diJalan Paya Geli Sunggal, berkat gerak cepat anggota Polsek pelaku dapat ditangkap, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak kooperatif melakukan perlawanan mencoba mengekuarkan senjata api milik korban, seketika petugas memberikan tembakan peringatan namun YAP mencabut senpi dari pinggangnya, dengan cepat petugas mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
Setelah berhasil mengamankan tersangka langsung melakukan pengembangan berhasil menangkap JH alias Gelek diJalan Istiqomah Gang Rukun Helvetia Timur sebagai Pembobol Rumah Korban.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan JH menitipkan tas korban yang berisikan Senpi kepada NR (28) dan dilakukan penangkapan terhadap NR.
Menurut pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya para pelaku mengondisikan keadaan sekitar rumah korban dan setelah aman para tersangka melakukan aksinya.
Korban mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis 24/06/21 dini hari sekitar pukul 03.06 Wib.
Korban selanjutnya membuat laporan kePolsek Medan Helvetia karena domisili korban berada wilayah hukum Polsek Medan Helvetia, dengan LP/B/ 253/VI/2021/ SPKT Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/ Polda Sumut pertanggal 24/06/21 ataa Nama Rudi.
Kini para tersangka dan barang bukti Satu Pucuk Senjata Api FN jenis HS beserta 15 Butir Amunisi Peluru Tajam,sepasang Plat Nopol (BK) Dua buah Obeng Satu bilah Pisau Cutter,satu buah Tang, satu Tas warna hitam berisi satu Baret, masker, Ampat bed nama, dua simbol Pol Air, papan obat, kunci borgol, satu unit hand phone merk Vivo qarna biru, dan satu unit seoeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka dalam melakukan aksiny diamankan keMapolsek Medan Helvetia guna pemeriksaan lebih lanjutn
Kepada tersangka pelaku diganjar Pasal 363 ayat (2) Jo 55 ),56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara, pungkas Kapolsek Helvetia Pardamen Hutahean.(Misdy.w)