indorubrik.com - Tebing Tinggi
Dua tersangka diduga pelaku pencuri koran diJalan Suprapto Keluarahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepat didepan May Bank yang terjadi pada Hari Kamis 04/03/21 sekitar pukul 06.00 Wib.
Berdasarkan SPKT Polres Tebing Tinggi laporan masyarakat terkait pencurian Surat Kabar Harian SIB ( Sinar Indonesia Baru) yanh diperkirakan kerugian mencapai Rp65.000,-.
Menanggapi laporan tersebut anggota SatReskrim Tim Elang Sakti melakukan Olah TKP dengan melakukan penyidikan berdasarkan CCTV yang berada didekat lokasi kejadian dan meminta keterangan dari beberapa saksi.(Kaofe hulu)
Dari hasil olah TKP dan mengumpulkam benerapa bukti, pada Rabu 23/06/21 Tim mendapat Informasi tentang keberadaan pelalu dan berhasil megamankan terhadap pelaku.
Pelaku diketahui bernama Paisal Permadani Lubis alias Ranto (31) warga Jalan Nangka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggu dan Dedi Hakim alias Dedi (38) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi.
Saat diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi Guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Undang undang Pidana Pasal 364 dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara. (Kaofe Hulu)