indorubrik.com - Medan Sumut
SatReskrim Medan Helvetia berhasil membekuk tersangka Jambret terhadap pejalan kaki pada Rabu 08/06/21.
Kejadian terjadi pada pada hari Rabu 09/06/21 sekitar pukul 13.00 Wib diJalan Kapt. Sumarsono saat korban Ria Triyunita (23) warga Jalan Rantau Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang melintas diJalan Kapt. Sumarsono dengan berjalan kaki sambil memegang Hand phone tiba tiba didatangi MR (26) dengan mengendarai sepeda motor Vario warna merah dan merampas HP milik korban, korban sempat mempertahankan HP miliknya sehingga sempat terjatuh dan terseret, setelah berhasil mengambil HP korban langsung tancap gas meninggalkan Korban.
Korban mengadukan kejadian yang dialaminya kePolsek Medan Helvetia dan membuat laporan sesuai LP/111/III/2021/SU/ POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.
Setelah melakukan olah TKP dan melakukan penyidikan serta pengembangan anggota SatReskrim Polsek Medan Helvetia menemukan titik terang keberadaan pelaku dan berhasil mengaamankan pada Rabu 09/06/21 sekitar pukul 13.00 Wib yang dipimoin langsung Panit II Reskrim Iptu Theo.
Pelaku berhasil diamankan diJalan Mesjid Helvetia Timur tanpa perlawanan.
Diketahui pelalu berninisial MR (26) warga Jalan Mesjid Desa Helvetia Kecamatan Sunggal.
Menurut tersangka Barang hasil dari jarahanya dijual melalui online dengan harga Rp600.000,- dan uang hasil penjualan HP digunakan untuk membeli bedak dan Narkotika jenis Sabu sabu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi STK SIK mengatakan, pelaku MR dikenakan Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancman hukuman 9 tahun penjara.(Misdy.w)