Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 





Indrorubrik.Com - Tebing Tinggi

Personil Polsek Dolok Merawan berhasil mengamankan Dua tersangka pencurian sepeda motor pada Kamsi 27 Mei 2021.


Dua pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah berinisial DPN (26) warga Jln Muara Gg Mauliate selambu toba Kecamatan. Medan Amplas Kota Medan dan RL (26) warga Jln Turi Gg Dame Kecamatan. Medan Amplas Kota Medan (DPO) dan kini masih di buru pihak kepolisuan.


Berawal dari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 07.45 Wib. saat itu kedua pelaku melintas dari Tkp dgn mengunakan sp mtr honda vario no.pol tidak,  diketahui dari arah P. Siantar menuju Tebing Tinggi dengan Posisi RL yang mengendarai sepeda,  motor dan DPN dibonceng dan ketika melintas kedua pelaku melihat 1(satu) unit sepeda, motor honda vario BK 4081 NAQ warna putih yang diparkirkan diareal perkebunan rambung milik PTPN III Gunung Para yang berada di Areal Afd I Kebun PTPN III Gunung Para Desa Kalembak Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya kedua pelaku mendatangi tempat parkir sepeda motor tersebut dan setiba dilokasi tersebut pelaku DPN turun dari sepeda motor yang ditumpanginya dan langsung menaiki sepeda,  motor  " honda vario BK 4081 NAQ yg terparkir tersebut,sedangkan pelaku Rio Lubis tetap standby diatas sepeda motor yg dibawanya sambil memantau situasi kemudian oleh,  pelaku DPN  mengambil kunci T dari kantong celananya dan selanjutnya memasukkan kedalam tempat kunci kontak sepeda motor dengan paksa hingga kunci kontak sepeda ' motor tersebut rusak dan saat bersamaan perbuatan pelaku diketahui oleh warga sekitar dan pelaku diteriaki maling oleh warga.

Disaat bersamaan petugas Polsek Dolok Merawan melintas dari TKP dan mendengar teriakan warga hingga petugas Polsek Dolok Merawan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan oleh pelaku saat itu berusaha melarikan diri hingga terjadi kejar kejaran dalam areal kebun tersebut kemudian sepeda motor, pelaku terjatuh dan salah satu pelaku DPN berhasil  diamankan oleh, petugas sedangkan pelaku RL langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor yang digunakan kedua pelaku kearah Pematang Siantar, selanjutnya pelaku yang tertangkap diamankan ke Polsek Dolok Merawan utk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. 


Tak terima atas kejadian tersebut,Jumiran pemilik sepeda motor vario BK4081 NAQ warga Dusun II Desa Kalembak Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Dolok Merawan Tebing Tinggi.

Atas kejadian tersebut berhasil di amankan sebagai barang bukti
1,  (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario BK 4081 NAQ  warna Putih'  2 (dua) buah Kunci T, 1 (satu) buah gunting kecil . 1(satu) buah obeng bunga " 1(satu) buah kunci mobil, '1(satu) buah tas sandang warna hitam  3(tiga) buah kabel kawat kecil.

Dari hasil perbuatanya tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dan diancam hukuman 5 tahun. ( Kaofe hulu).

Leave A Reply