indorubrik.com - Tebing Tinggi
Satuan Unit Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial DW (22) warga Jalan Wiraswsta Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada hari Jum'at 21/05/21 pukul 18.30 Wib.
DW diamankan karena terbukti mangantongi barang terlarang Narkotika jenis sabu sabu seberat 2,76 gram yang dikemas dalam kotak rokok, DW mengakui barang haram tersebut benar miliknya.
Petugas mengamankan DW didalam WC umum dan saat digeledah didalam kantong celana DW ditemukan Dua Paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu.
Petugas langsung memboyong DW ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya DW dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 12 ayat (1) dengan ancamaan kurungan penjara diatas 5 tahun.(Kaofe Hulu)