Indorubrik.com - Medan Sumut /26/05/21
Terkait peristiwa tindakan asusila terhadap NS warga Jalan Kayu Putih Lingkungan X No. 216 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli yang telah melaporkan ketiga tersangka dan telah ditahan diMpolsek Medan Labuhan.
Diketahui korban NS telah mengalami perkosaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh tiga orang remaja disatu rumah yang ditinggal mudik lebaran,secara bergilir oleh tersangka M.Yusuf (17), Yuda Maulana (21) dan Miko Andriansyah Siregar (18) dan orang tua kobrban (Asiarti) telah membuat laporan kePolsek Medan Labuhan dengan No laporan LP/324/V/2021/SU/PEL BELAWAN/SEK MEDAN LABUHAN.
Setelah adanya kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka, pihak tersangka hendak mencabut perkara atas dasar surat perdamaian antara kedua bela pihak yang dibubuhi tanda tangan Kepala Lingkungan dan saksi.
Saat keluarga tersangka datang ke Mapolsek Medan Labuhan, mereka mencari suatu kesepakatan bersama untuk mencabut perkara terjadi tawar menawar antara keluarga tersangka dengan pihak polsek.Dari kesepakatan tersebut diduga pihak poksek minta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta,- untuk mencabut perkara dan mengeluarkan ketiga tersangka pemerkosaan dari Mapolsek Medan Labuhan.
Selang tak berapa lama ketiga tersangka sudah tidak ditahan dan keluar dari mapolsek Medan Labuhan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah Saat di konfirmasi oleh awak media melalui Washapp terkait bebasnya ketiga tersangka kasus pemerkosaan dan hinga berita ini diterbitkan,tidak memberi jawaban.
Sayang nya peristiwa ini tidak mengikut sertakan Yayasan Perlindungan Ibu dan Anak ( YPIA) sehingga ketiga tersangka bisa keluar dan menghirup udara bebas kembali.
Sesuai kesepakatan bersaama perdamaian kedua belah pihak, kepolisian tidak bisa menahan dan memproses hukum terhadap ketiga tersangka karena tidak ada yang menuntut lagi atas kejadian tersebut dan tidak ada yang dirugikan.