IndoRUBRIK.com - Medan Sumut
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus seorang pria diduga penyalagunaan Narkoba jenis sabu inisial MI (39) di Jalan Binjai Simpang Kampung Lalang, Selasa (12/01) sekira pukul 16.45 Wib
Saat ditangkap MI warga Jalan Danau Blidah Kota Binjai itu, Polisi mendapatkan barang haram berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, Selain itu tersangka sudah di tahan di RTP Polsek Medan Sumatra Utara
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari personil Tekab melaksanakan patroli pencegahan kejahatan jalanan, sewaktu team melintas di TKP terlihat tersangka sedang berdiri dengan membawa tas sandang, karena petugas mencurigai kemudian didekati namun tersangka langsung berupaya melarikan diri sehingga langsung dikejar.
“Setelah berhasil ditangkap, tas sandang yang dibawa tersangka MI diperiksa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka, yang akan dipakai sendirian”, Pungkas Budiman, Selasa (19/01/2021)
Atas perbuatan nya Tersangk dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara